music


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Selasa, 21 Mei 2013

PROFESIONALISME, KODE ETIK PROFESIONAL DAN CIRI-CIRI PROFESIONAL DIBIDANG IT

PENGERTIAN PROFESIONALISME

Sebelum membahas tentang ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etiknya, saya akan mengulas sedikit tentang apa itu profesionalisme dan kode etik (pengertian tentang profesional dan etika sudah dibahas pada postingan sebelumnya).

Ada beberapa referensi yang saya dapatkan mengenai profesionalisme, yaitu :

Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).

Profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

Profesionalisme adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.

KODE ETIK PROFESIONAL
Etika merupakan suatu ilmu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik dan salah.

Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
• Kode moral dari suatu profesi tertentu
• Standar penyelenggaraan suatu profesi tertentu
• Persetujuan diantara manusia untuk melakukan yang benar dan menghindari yang salah.

KODE ETIK IT PROFESIONAL :
Kode etik merupakan suatu ketetapan yang harus diikuti sebagai petunjuk bagi karyawan perusahaan atau anggota profesi. Setujunya, setiap bidang profesi memiliki aturan-aturan/hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Seseorang yang melanggar Kode Etik dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu cuma mendapatkan sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana pun bisa terjadi.
Sebagai salah satu bidang profesi, Information Technology (IT) bukan pengecualian, diperlukan aturan-aturan tersebut yang mengatur bagaimana para IT profesional ini melakukan kegiatannya.

Ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu adil, jujur dengan rekan kerja kita. Tidak boleh kita sengaja mencebloskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang salah/keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Karyawan IT di client mestinya juga mengambil Kode Etik tersebut, sehingga bisa terjalin hubungan profesional antara konsultan dengan client. Bertindak adil dan jujur terhadap kolega juga berlaku bagi karyawan IT di organisasi client dalam memperlakukan vendornya.

ADAPUN CIRI-CIRI SEORANG PROFESIONAL DI BIDANG IT ADALAH :
• Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang TI
• Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
• Cepat tanggap terhadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai client-nya
• Mampu melakukan pendekatan multidispliner
• Mampu bekerja sama
• Bekerja dibawah disiplin etika
• Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

UU no 36 Telekomunikasi

UU Telekomunikasi? apa itu sebenarnya?

berdasarkan yang tertulis di Undang Undang terkait. telekomunikasi adalah " setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. "

dan juga tertulis " Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. "

Hak Cipta

Siang semua (paling enggak waktu nulis siang), rasanya lama juga ga post sesuatu. dan kali ini kembali ke tugas kampus..

" Hak Cipta "

Apa sih Hak cipta itu?

dalam undang undang no.19 tahun 2002, mengenai Hak Cipta. Hak cipta memiliki beberapa Ketentuan Umum. dan karna panjang saya hanya akan mengutip sedikit dari 17 poin yang tertulis.

Hak cipta, merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. pencipta adalah seseorang ataupun sekelompok orang yang menghasilkan atau melahirkan sebuah ciptaan.