music


MusicPlaylistView Profile
Create a playlist at MixPod.com

Selasa, 21 Mei 2013

Hak Cipta

Siang semua (paling enggak waktu nulis siang), rasanya lama juga ga post sesuatu. dan kali ini kembali ke tugas kampus..

" Hak Cipta "

Apa sih Hak cipta itu?

dalam undang undang no.19 tahun 2002, mengenai Hak Cipta. Hak cipta memiliki beberapa Ketentuan Umum. dan karna panjang saya hanya akan mengutip sedikit dari 17 poin yang tertulis.

Hak cipta, merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. pencipta adalah seseorang ataupun sekelompok orang yang menghasilkan atau melahirkan sebuah ciptaan. 


sebuah hak cipta dimiliki oleh 'dia' yang menemukan/menciptakan ataupun orang yang berhak atas suatu ciptaan yang di umumkan melalui pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau
penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun.

Fungsi dan Sifat dari Hak Cipta, pemegangnya adalah suatu hak eksklusif dari penciptanya, tanpa ada batasan dari perundang undangan, dalam hal lain, Pemilik Hak Cipta juga dapat menyebarkan ciptaannya tanpa perlu ada izin dari pengguna nantinya (seperti sebuah program komputer atau sejenisnya).

hak cipta dapat di turunkan ataupun diwarsikan, tergantung pada keadaan terakhir sang pemilik hak cipta sebelumnya. hak cipta juga dapat disita melalui jalur hukum bila ada pengajuan. bila tak ada tulisan terkait mengenai Warisan ataupun sejenisnya saat pemilik sebelumnya wafad, hak cipta akan langsung jatuh pada keturunannya, dan bilamana Hak cipta di pegang oleh dua orang (maksudnya adalah penemu merupaka TIM) maka hak cipta di pegang oleh ketua TIM ataupun orang yang bertanggung jawab atas TIM tersebut.

Standarnya, Masa kepemilikan Hak Cipta adalah 50 tahun.

Pendaftaran Hak cipta.
(untuk hal ini saya akan langsung COPY dari UU itu sendiri)

Pasal 35
  1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
  2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
  4. Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta

Lisensi Hak cipta. sebagai pemilik Hak cipta, Mereka dapat memberikan sebuah Lisensi yang nantinya di gunakan oleh orang lain untuk membuat ataupun menggunakan Ciptaan dari sang pemilik Hak Cipta. tentu saja pemegang Lisensi juga harus membayarkan sejumlah uang sebagai Royalti yang di berikan kembali. dalam perjanjian lain, pemilik Hak cipta bisa memberikan persetujuan pada pemegang Lisensi untuk menyebarkan Lisensinya pada pihak ke-3. tentu dengan catatan dari Penegang Hak Cipta aslinya.

Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. yang nantinya menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.

Penyelesaian Sengketa
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
  • meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu.
  • mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya.
  • mengganti atau mengubah judul Ciptaan.
  • mengubah isi Ciptaan.
Untuk Permasalahan yang terjadi saat ini di indonesia..

melihat dari pasar saat ini, hal mudah mengenai Hak cipta dapat kita temui di beberapa sudut jalan utama di ibukota sendiri.
kita banyak melihat Toko toko yang mengedarkan serta menjual belikan Barang yang seharusnya berlisensi tanpa ada lisensi Legal terkait. contohnya adalah SOFTWARE . padahal jelas jelas disebutkan dalam pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

namun rasanya pemerintah terlihat menyepelekannya dan membiarkannya begitu saja. hingga kini peredaran DVD SOFTWARE bajakan beredar luas tanpa lisensi yang harusnya di cegah.

yah.. hanya segitu yang saya tulis kali ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar